Kamis, 10 Januari 2013

Manusia Jarum

Hasil analisi tim medis (Foto: Prabowo/Okezone)
Hasil analisi tim medis (Foto: Prabowo/Okezone)
BANTUL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta turut angkat bicara terkait adanya benda asing seperti jarum, paku, dan kawat yang bersarang di tubuh Supiati (25).

MUI DIY mempertegas bahwa perempuan asal Sumatera itu terkena santet oleh seseorang yang sengaja bersekutu dengan makluk halus sebangsa setan.

"Diakui atau tidak, yang namanya ilmu santet, tenun, sihir dan sejenisnya itu memang ada dan nyata dalam kehidupan. Jauh hari sebelum zaman Rasulullah (Nabi Muhammad) hingga saat ini ilmu sihir masih ada," kata Sekretaris MUI DIY, Ahmad Mukhsin Kamaludiningrat saat dikonfirmasi Okezone melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (29/9/2012).
Menurutnya, sakit yang dialami Supiah itu adalah perbuatan jahat oleh manusia yang minta bantuan setan. Ahmad merasa yakin, ada seseorang yang bersekutu dengan setan dengan tujuan 'menyakiti' Supiati.

"Siapa dia yang melakukannya ? saya tidak tahu, tetapi mungkin dari pihak keluarga sudah mengetahui siapa yang berbuat atau tanda kutip melakukannya," ulasnya.

Ahmad menjelaskan bahwa di dalam Alquran sudah dijelaskan secara gamblang adanya makluk gaib ciptaan Tuhan. Ada larangan manusia untuk bersekutu atau meminta bantuan jin dan setan. Banyak contoh dalam kitab suci agama Islam, seperti Surat An Nas dan Al Falaq.

"Setiap kita mengawali membaca Alquran dengan lafaz (ucapan) 'audubillahiminassaitonirojim', substansinya memohon perlindungan Allah dari godaan setan dan jin," tuturnya.

Ahmad menyampaikan, kemunculan ribuan paku dan jarum yang pernah bersarang ditubuh Supiati itu merupakan sebuah akibat. Kalau sebuah akibat itu sudah ada, harus ditelusuri apa sebabnya. Hubungan sebab akibat dalam hidup tidak bisa dilepaskan begitu saja.

"Kita umat muslim tidak perlu heran dengan santet maupun tenun. Kita harus yakin Allah pasti melindungi orang yang bertaqwa dan taat menjalankan ajaran agama yang benar," urainya.

Ia meneruskan, dari segi hukum formal, orang yang terkena santet tidak bisa membuktikan dengan menuduh siapa pelakunya. Tetapi, bagi yang korban atau kerabatnya mungkin mengetahui siapa yang berbuat atau yang melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar