Setidaknya, 30% dari pengguna sepeda
motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak
sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka
berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula
didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah
sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan
alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang
melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pengemudi di bawah umur tak jarang juga
bertindak onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan
membahayakan dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah
menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi
tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi, tak
menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi
kapasitas rasanya telah menjadi “pemandangan” sehari-hari di jalanan,
dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM). Mereka
seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi atas apa
yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan perangkat
elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria,
bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Dengan hal
ini, berarti pengendara di bawah umur tersebut telah melanggar lebih
dari 1 peraturan perundangan dan dapat terjerat sanksi berat
terhadapnya.
Angka kecelakaan yang menimpa pengendara
muda di bawah usia ini juga tidak sedikit. Hal ini merupakan buah dari
hasil ketidaktaatan para pemuda terhadap aturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
Sebuah tugas yang tak mudah harus
dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk
menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam
berlalulintas di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia selaku
pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal
ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang
peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah
umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan. Polri
ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan
sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah
diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti
pungutan liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap
pelanggar peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga
perlu memberikan teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk
tidak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta bahaya mengendarai sepeda motor di
bawah umur patut diberikan oleh seluruh warga masyarakat kepada
anak-anak penerus bangsa. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat,
keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Keluarga semestinya
dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak
agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara
bijaksana dan bertanggungjawab. Keluarga diharapkan dapat mengarahkan
anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih
aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota
untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar