Minggu, 20 Januari 2013

Bahaya Mengendarai Motor

pengendara di bawah umur
Setidaknya, 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pengemudi di bawah umur tak jarang juga bertindak onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi, tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi kapasitas rasanya telah menjadi “pemandangan” sehari-hari di jalanan, dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM). Mereka seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi atas apa yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan perangkat elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria, bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Dengan hal ini, berarti pengendara di bawah umur tersebut telah melanggar lebih dari 1 peraturan perundangan dan dapat terjerat sanksi berat terhadapnya.
kecelakaan yang sering terjadi
Angka kecelakaan yang menimpa pengendara muda di bawah usia ini juga tidak sedikit. Hal ini merupakan buah dari hasil ketidaktaatan para pemuda terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan. Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti pungutan liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap pelanggar peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga perlu memberikan teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta bahaya mengendarai sepeda motor di bawah umur patut diberikan oleh seluruh warga masyarakat kepada anak-anak penerus bangsa. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Keluarga semestinya dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara bijaksana dan bertanggungjawab. Keluarga diharapkan dapat mengarahkan anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar